Catat! Urus SIM dan Haji Wajib Daftar JKN Dulu
MAU daftar haji dan urus SIM? Ada syarat baru yang kemarin (3/2) ditetapkan pemerintah. Yakni harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Persyaratan baru itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.
Selain pengurusan umrah, SIM, dan SKCK, ada beberapa layanan lain yang mensyaratkan pemohonnya menjadi peserta aktif JKN (lihat grafis).
Kebijakan baru tersebut diputuskan untuk mengejar target kepesertaan JKN. Yakni, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sedangkan target tahun ini adalah 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.
BACA JUGA:
· Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Mengarah ke Pulau Jawa
· Ciremai Duo Ultra Challenge, Didukung Kapolres Ciko dan Dispora, Siapkan Tim Teknis Prokes
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kemarin menjelaskan, penerbitan inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Termasuk masukan agar mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
”Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Muhadjir dalam acara launching Inpres 1/2022.
Tugas untuk Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, melakukan langkah-langkah teknis untuk menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat mendaftar umrah dan haji khusus. Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja travel umrah maupun haji khusus menjadi peserta JKN. Di ranah pendidikan, semua stakeholder pun diwajibkan menjadi peserta aktif JKN.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
· Perjanjian Kerajaan Pajajaran dengan Portugis, Minta Perlindungan dari Serangan Cirebon dan Demak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: